GIANYAR, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dan menangkap 10 tersangka, yang terdiri atas sembilan laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Anak Agung Made Suantara, KBO Satnarkoba Polres Gianyar Iptu Gede Andika Arya Paramartha dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Kamis 27 Maret 2025 menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan secara intensif di beberapa wilayah, termasuk Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring. Upaya ini merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar.
"Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Gianyar. Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika," ujar AKBP Umar dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka menggunakan modus "tempelan", yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu agar diambil oleh pembeli atau kurir. Polisi mengidentifikasi bahwa para pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkotika di wilayah Gianyar dan sekitarnya.
Dari operasi ini, aparat kepolisian berhasil menyita 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, total barang bukti ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam, kendaraan bermotor, alat hisap sabu (bong), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno, Tampaksiring. Saat itu, polisi menangkap dua tersangka laki-laki yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika. ***
0 Komentar