Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Curas, Korban Pasutri


Polresta Jayapura Kota,- Usai melakukan perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang biasa dikenal dengan kata jambret, seorang pria berinisial RA (19) tak berkutik saat diamankan tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan, Kamis (5/2) Malam.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK.,M.H., M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman membenarkan penangkapan RA tersebut lantaran diduga kuat dia adalah pelaku curas yang melakukan aksinya pada Rabu (5/2) pagi sekitar Pukul 05.30 WIT bertempat di Jalan Raya Abepura Entrop tepatnya di depan Gereja Baptis Bukit Zaitun, Distrik Jayapura Selatan dimana yang menjadi korbannya adalah pasangan suami istri bersama anaknya saat berkendara gunakan sepeda motor. 


Setelah mengalami peristiwa naas tersebut korban bernama Celvin langsung membuat laporan ke Polsek Jayapura Selatan sesuai nomor Laporan Polisi; LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 5 Februari 2025.


"Jadi, berawal saat korban yang saat itu berboncengan dengan istri dan anaknya dari rumahnya di Kotaraja dengan tujuan ke Polimak, namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang kemudian menarik tas milik istri korban. Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, hingga akhirnya sama-sama terjatuh dari motor masing-masing, usai itu pelaku langsung lari meninggalkan SPM miliknya di TKP," terang AKP Beddu. 


AKP Beddu menerangkan, saat menerima laporan korban, pihaknya langsung merespon dengan meminta Kanit Reskrim Ipda Serfi Alfie Kesek, S.H bersama tim opsnalnya turun ke TKP dan lakukan penyelidikan. "Tak lama selang beberapa jam kemudian tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan akhirnya RA pun tak berkutik saat diamankan di rumahnya seputaran Polimak saat sore hari sekitar jam 4, saat diamankan pelaku tidak memberi perlawanan," ujar ungkap Kapolsek. 


"Dari hasil interogasi awal oleh tim, diketahui juga bahwa RA ternyata terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian SPM yang terjadi di Pasar Los Entrop pada tanggal 27 Januari 2025 lalu," lanjut Kapolsek AKP Beddu Rachman. 


Lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap RA melalui pemeriksaan lebih intensif, kini Pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit SPM Merk Yamaha yang digunakannya saat lakukan aksi curas tersebut telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, RA diduga kuat telah melanggar Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.


"Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 1x24 jam, ini merupakan bentuk quick respon pelayanan Kepolisian yang Presisi untuk mewujudkan perlindungan dan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat terutama korban tindak pidana di Kota Jayapura agar terciptanya rasa aman dan Nyaman," pungkas Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman.(*)


Penulis: Andri

Posting Komentar

0 Komentar