DENPASAR - Enam Warga Negara Asing (WNA) Nakal diamankan Imigrasi Kelas I Denpasar, karena melakukan pelanggaran hukum di wilayah Denpasar, Bali, Selasa, 4 Pebruari 2025.
Mereka diamankan dalam sebuah Operasi Gabungan bersama Polda Bali, Bais, dan BIN.
WNA yang diamankan tersebut berasal dari Inggris, Ghana, Kanada dan sisanya tiga orang dari India.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kakanwil Ditjenim Bali, Parlindungan didampingi
Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menyampaikan, bahwa WNA pertama berasal dari Inggris yang diamankan di sebuah Hotel Puri Penida.
"WNA berinisial KSM ini berkegiatan menyewakan sepeda motor diduga menyalahgunakan izin tinggal atas laporan masyarakat," terangnya.
Selanjutnya, terdapat 3 (tiga) orang WNA asal India beriinisial P, DK, dan SK, yang berhasil diamankan oleh Petugas Gabungan Imigrasi, BAIS, BIN dan Intelkam Polda Bali dari hasil Operasi Gabungan di sebuah rumah, Jalan Tukad Balian Gang IV Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Pada saat pemeriksaan di rumah tersebut, Petugas Gabungan menemukan beberapa lembar kertas dengan gambar visa Kanada dan sebuah Cap yang berisi tanda masuk Imigrasi Kanada (Toronto).
Disebutkan, modus pelaku menghubungi korban di India dengan Video Call. Kemudian, korban diiming-imingi untuk membuat visa dan tiket untuk masuk ke Kanada.
"Ketiga WNA tersebut diduga melakukan scamming dan melakukan penipuan dengan korban WNA India secara online. Korbannya berjumlah sembilan orang dengan total kerugian Rp 3 milyar," urainya.
Berikutnya, 1 (satu) orang WNA asal Ghana berinisial RM berhasil diamankan di sebuah Jalan Muding, Kabupaten Badung berdasarkan dari laporan masyarakat.
"Ada seorang WNA yang sudah lama tinggal di kost-kost-an tersebut dan diduga Overstay tiga tahun," paparnya.
Terakhir, 1 (satu) orang WNA Kanada berinisial CBY yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, yang selanjutnya dijemput dan diserahterimakan dari Polsek Denpasar Selatan.
"Puji Syukur, kami lakukan pengamanan terhadap 6 (lima) orang WNA ini. Hal ini kembali menunjukan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah berhasil melaksanakan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan dan operasi penertiban terhadap WNA yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.
Hal tersebut, lanjutnya sesuai dengan amanat dari Direktur Jenderal Imigrasi untuk selalu bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya dengan melaksanakan pengawasan terhadap WNA secara intensif.
Mengingat, Kantor Wilayah Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melakukan fungsi Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Teknis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin dengan mengedepankan kebijakan selektif (selective Policy).
"Jadi, hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, hal ini sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian," ungkapnya.
Untuk itu, Parlindungan kembali menegaskan komitmen, untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya dan dapat diduga membahayakan serta mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.
Tak hanya itu, pihaknya tetap mendorong untuk terus berkolaborasi antar Kementerian/ Lembaga dan memperkuat Fungsi TIMPORA, untuk menjawab tantangan-tantangan pelaksanaan Pengawasan dengan tetap mengharapkan peran aktif masyarakat, untuk ikut mengawasi keberadaan kegiatan WNA.
"Hal itu demi terciptanya kenyamanan bagi siapapun dan sebagai salah satu langkah, untuk menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang berkualitas," pungkasnya. (ane).
0 Komentar