Korban Evotrade Minta Kejari Kota Malang Segera Bagikan Hasil Lelang

 


JAKARTA - Korban investasi bodong robot trading Evotrade meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang segera membagikan hasil lelang kendaraan sitaan senilai Rp8,4 Miliar yang telah dilelang dua bulan lalu.


Para korban Evotrade melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan, mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi Kejari Kota Malang mengulur-ulur waktu untuk membagikan hasil lelang tersebut. Pasalnya, semua persyaratan yang diminta Kejari Kota Malang sudah dipenuhi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.


"Awalnya klien kami sangat bersyukur karena sebagian aset hasil kejahatan robot trading sudah dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Namun, kini kembali kecewa lantaran Kejari Kota Malang masih belum juga mengembalikan kepada mereka," ungkap Oktavianus Setiawan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/11/2024).


Oktavianus mengatakan, jangan sampai kepercayaan para korban Evotrade terhadap kinerja penegak hukum kembali hilang lantaran lamanya proses pengembalian aset senilai Rp8,4 miliar oleh Kejari Kota Malang.


"Klien kami terus menanyakan kapan akan menerima restitusi hasil lelang aset, mereka butuh kepastian. Mereka yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami bahkan ada yang sampai curiga karena sampai dua bulan belum juga dikembalikan," ujarnya.


"Ingat, perjuangan para korban mengawal perkara ini tidak mudah, dan sekarang tinggal mengembalikan saja tapi kenapa sampai berlarut-larut, apa sih kendalanya?. Paguyuban kami, SID juga sah sebagai penerima restitusi. Semua syarat yang sudah diminta Kejari Kota Malang sudah kita penuhi semua dan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," sambung Advokat yang dijuluki spesialis perkara investasi bodong.


Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawal proses pengembalian kepada korban jika sampai Kejari Kota Malang terus berlarut-larut dan belum ada kepastian.


"Tolong baca kembali putusan Perkara No.1105/.Res.Pid/2023/PT jo No.03/.Res.Pid/2023/PN Mlg, yang sudah inkracht tanggal 26 Maret 2024. Kalau memang pengembalian mengacu kepada putusan," katanya mengingatkan.


Saat dikonfirmasi, Heriyanto, Jaksa Kejari Kota Malang yang menangani kasus Evotrade menyatakan bahwa pengembalian hasil lelang pihaknya mengacu kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Sebagai informasi, lelang senilai Rp8,4 miliar lebih berupa tujuh unit kendaraan roda empat dan roda dua itu telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Kamis (26/9/2024) lalu. Semua kendaraan mewah tersebut merupakan barang rampasan milik terpidana kasus robot trading Evotrade Anang Diantoko. ****

Posting Komentar

0 Komentar