BADUNG – Sebagai upaya meningkatkan Deteksi Dini dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kementerian Hukum dan HAM Bali, kembali melaksanakan penggeledahan rutin yang melibatkan seluruh jajaran petugas. Penggeledahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut 13 program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), salah satunya adalah pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan, yang mana kegiatan penggeledahan ini menyasar Blok Hunian dan tempat ibadah.
Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai strategi preventif dan langkah proaktif yang dilakukan Lapas Kerobokan untuk menjaga dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan situasi selalu dalam keadaan aman dan kondusif. "Kami akan terus berkomitmen secara penuh untuk selalu melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan, dan pastinya akan menciptakan Lapas yang bersih dan aman dari segala bentuk pelanggaran guna mewujudkan “ZERO HALINAR” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di Lapas Kerobokan", ujar Kalapas dengan tegas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu, memberikan apresiasi atas langkah preventif dan strategis yang diambil oleh Lapas Kerobokan dalam melaksanakan penggeledahan rutin, upaya ini sangat penting dalam mewujudkan “ZERO HALINAR” di Lapas. "Langkah yang dilakukan Lapas Kerobokan tentunya menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta bebas dari segala tindakan yang melanggar keamanan dan ketertiban. Ini tentunya sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan salah satunya untuk pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan", ujar Pramella.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini Lapas Kerobokan dapat menjadi tempat rehabilitasi yang lebih baik untuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidananya, serta mengurangi potensi masalah yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. (*)
0 Komentar