Boyolali – Kasus penyidikan oleh Satreskrim Polres Boyolali terkait penganiayaan yang menewaskan remaja berinisial AHD (16) di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, terus berlanjut. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Kepolisian Resor Boyolali telah menyerahkan pemberkasan tahap dua (pelimpahan dua tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Boyolali, sementara pemberkasan tahap satu (berkas perkara) dari dua tersangka lainnya juga telah diserahkan.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, pada Senin (19/8/2024), menyampaikan bahwa dua tersangka yang masih di bawah umur, yang ditangani PPA Polres Boyolali, RM dan LAR, Berkas sudah memasuki tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Sementara dua orang dewasa TYB dan RS, yang ditangani oleh unit Pidum, sudah melalui pelimpahan tahap satu dan kini menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
IPTU Joko Purwadi mengingatkan kembali bahwa sesuai hasil penyidikan, kasus tragis ini bermula pada 14 Juli 2024, ketika korban AHD dijemput dari rumahnya oleh para tersangka, yang merupakan anggota sebuah perguruan silat. Korban dibawa ke Lapangan Sembungan dan kemudian ke rumah salah satu tersangka, LAR, di mana ia mengalami serangkaian tindakan kekerasan brutal, termasuk pemukulan dan tendangan, yang menyebabkan luka-luka serius.
Kekerasan berlanjut saat korban mengikuti latihan pencak silat pada 26 Juli 2024 di MIM Asemgrowong, Nogosari. Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Boyolali pada 1 Agustus 2024, menjelaskan bahwa kekerasan tersebut menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi kesehatan korban.
Pada 30 Juli 2024, korban ditemukan meninggal di rumah neneknya di Dukuh Grasak. Menurut kesaksian sang nenek, korban sempat mengeluh sesak di bagian dada akibat penganiayaan yang dialaminya. Polsek Ngemplak dan Satreskrim Polres Boyolali segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Autopsi yang dilakukan di RSUD dr Moewardi Solo mengungkap bahwa korban meninggal akibat multiple injuries yang menyebabkan mati lemas, dengan luka-luka ditemukan pada beberapa organ vital, termasuk jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah RM (17) dan LAR (16), keduanya pelajar warga Ngemplak; TYB (19), warga Nogosari; serta RS (19), warga Ngemplak.
Lbih lanjut IPTU Joko Purwadi, menyampaikan Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. "Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan dengan siapa anak-anak mereka bergaul. Pastikan anak-anak berada di lingkungan yang aman dan jauh dari tindakan kekerasan," tegas AKP Joko.
Imbauan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keamanan dan kenyamanan anak-anak dalam beraktivitas sehari-hari,” tutupnya.
Khnza
0 Komentar