KKB Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge Pimpinan KKB Perek Jelas Kogoya Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan Pilot Glen di Distrik Alama


 


Pada Senin, 5 Agustus 2024, tepatnya di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah terjadi tindakan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka menyandera dan menembak mati pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Mr. Glen Malcolm Conning, yang berkebangsaan Selandia Baru. Tidak hanya itu, KKB juga mencoba membakar helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK, yang mengakibatkan kerusakan total pada helikopter tersebut.


Merespon tindakan brutal KKB tersebut, satgas Ops Damai Cartenz-2024, diterjukan ke Distrik Alama dan telah melakukan olah TKP selama 2 hari yaitu, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus 2024.


Tidak hanya olah TKP yang dilakukan, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 juga telah melakukan pengejaran terhadap KKB pelaku pembunuh pilot Glen dan penyisiran di Distrik Alama dengan hasil ditemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara. 


Diduga rumah kosong inilah yang digunakan KKB Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama 1 minggu terakhir. Perlu diketahui bahwa berdasarkan keterangan masyarakat sekitar bahwa rumah kosong tersebut merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi.


Hal ini diperkuat bahwa ditemukan di dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera papua merdeka dan dokumen KKB lainnya.


Berdasarkan hasil olah TKP tersebut, maka Satgas Ops Damai Cartenz-2024 menduga kuat bahwa penyanderaan dan penembakan yang mengakibatkan pilot Glen meninggal dunia adalah KKB Perek Jelas Kogoya.


Kepala Operasi Damai Cartenz -2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maka diduga kuat, pelaku penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya. 


KKB Perek Jelas Kogoya ini, bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga dan Diduga memiliki 5 orang KKB dalam kelompok ini Sebagai Pembunuh Pilot Glen yaitu, 


1. Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,


2. Jeri Wandikbo, (50 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,


3. Irisim Gwijangge, (20 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga,


4. Jaka Gwijangge, (15 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga, dan 


5. Analuk Amisim, (36 thn) beralamat di kampung Geselma Kab. Nduga.


"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di Distrik Alama, kami telah memperoleh identitas KKB Diduga pelaku pembunuhan terhadap Pilot Glen yaitu KKB Perek Jelas Kogoya dan memilki 5 orang KKB dalam kelompok tersebut yakni Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge dan Kawan-kawannya" jelas Kaops.


Kasatgas Humas Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Dalam keterangannya mengatakan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti juga pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan.


"Ya benar, kami telah selesai melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, serta pemeriksaan seluruh saksi." Ujar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.


Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno melanjutkan, Berdasarkan hasil penyelidikan maka identitas pelaku sudah dapat kami ketahui yaitu, Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge, Jeri Wandikbo, Irisim Gwijangge, Jaka Gwijangge dan Analuk Amisim. KKB ini terdiri dari 5 orang dan diduga mereka berasal dari KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga.” 


Terduga pelaku tersebut telah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum" jelas Bayu.


Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, menambahkan, Terduga Pelaku Penyanderaan dan Pembunuhan Pilot Glen ini dikenakan Penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Yaitu, Kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau Penganiayaan, dengan ancaman Hukuman sesuai Pasal 365 Ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, Pasal 170 Ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar