Overstay 9 Bulan WNA Perancis Diamankan Imigrasi Singaraja


Singaraja - Kamis, 04 Juli 2024 / Seorang WNA berekebangsaan Prancis diamankan petugas Imigrasi Singaraja. WNA berinisial FRP (Lk) tersebut sebelumnya dilaporkan keberadaanya oleh warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan.


Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyebutkan bahwa menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung turun ke lokasi tempat tinggal WNA dimaksud. Setibanya di lokasi tim kemudian melakukan pegecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh FRP. Alhasil diketahui bahwa WNA tersebut telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya.Tim selanjutnya membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Pemeriksaan ini didapati bahwa FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu. 


Atas perbuatannya, WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 


Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai.“Kami senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. 


Kami sangat mengapresiasi peran sertamasyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng”, terang Hendra.


Perlu diketahui bahwasannya pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia. ***

Posting Komentar

0 Komentar