Maling Motor Tetangganya Sendiri, Buruh Pabrik di Salatiga Diringkus Polisi

 


UNGARAN - Pingin punya sepeda motor, seorang warga Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang nekat maling motor milik tetangganya sendiri, Senin (1/7/2024). Pelaku diketahui adalah DJ (21) kesehariannya sebagai buruh pabrik di Kota Salatiga. Dan korban adalah Engel Maulida (16) seorang pelajar. 


Kapolsek Suruh AKP Ririh Widiastuti SH MH menjelaskan, bahwa pencurian ini terjadi pada Senin (1/7/2024) dini hari, saat itu motor korban Honda Beat nopol H 3960 IL berada di ruang dapur rumahnya. 


"Korban adalah Engel Maulida (16 Th) yang masih seorang pelajar, dimana pada 30 Juni 2024 malam hari sekitar 21.30 Wib korban memasukkan sepeda motornya yaitu Honda Beat warna merah hitam, dengan nopol H 3960 IL di bagian dapur rumahnya. Motor itu hilang, saat korban akan pergi sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Suruh," kata AKP Ririh W. 


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Suruh Aiptu Amari SH menambahkan, setelah menerima laporan dari korban pada pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan saat itu, Polsek Suruh menerima laporan dari warga telah ditemukan sepeda motor pada semak-semak dibelakang Puskesmas Dadapayam, dengan ciri-ciri mirip motor korban. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Suruh mendatangi lokasi penemuan motor itu.  


"Setelah di cek ternyata betul motor itu milik korban Engel Maulida. Lalu, motor diamankan ke Polsek Suruh. Dari penyelidikan petugas, akhirnya berhasil menemukan titik terang pelaku pencurian dengan disertai pemberatan. Pelaku adalah DJ yang merupakan tetangga korban. Pada Rabu (3/7/2024), DJ berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Suruh. Anehnya, ketika petugas melakukan introgasi saksi-saksi yang menemukan kendaraan di semak-semak, DJ ikut menonton di lokasi penemuan," jelas Aiptu Amari. 


Dari keterangan pelaku DJ, dirinya nekat maling motor korban ingin memiliki sepeda motor. Untuk mengambil motor korban, pelaku masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela. Kemudian membuka pintu dapur dari dalam. Saat itu kunci kontaknya masih menempel di sepeda motornya. Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor korban. 


"Kini, pelaku DJ mendekam di sel tahanan Mapolsek Suruh. Dan barang bukti motor Honda Beat nopol H 3960 IL beserta STNK dan kunci. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan PemberatanPemberatan (Curat). (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar