Kajari Ismail Fahmi Berikan Pembinaan Kepada 15 Organisasi Aliran/Penghayat Kepercayaan

 


UNGARAN - Tidak kurang 50 orang anggota organisasi Aliran/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Semarang mengikuti "Sosialisasi Pendaftaran Ormas kepada Organisasi Aliran/Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang di Ambarawa, Kamis (4/7/2024) siang. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi mengatakan, bahwa di Kabupaten Semarang ini jumlah total ada 18 aliran/penghayat kepercayaan baik yang masih aktif maupun tidak. Selain itu, mereka juga harus terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang. 


"Dengan kegiatan kita sekarang ini, kita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) mendorong kepada aliran/penghayat kepercayaan untuk segera mendaftarkan ke Kesbangpol (bagi yang belum mendaftar). Jika telah terdaftar maka akan lebih mudah untuk koordinasi maupun mengidentifikasi permasalahan yang ada. Bahkan, akan ada hibah dari Kesbangpol untuk aliran/penghayat kepercayaan ini," jelas Ismail Saleh kepada awak media, usai memberikan pengarahannya. 


Terkait dengan konsekuensi hukumnya, mantan Kejari Gayo Lues ini menandaskan bahwa konsekuensinya lebih pada Kejari indentifikasi permasalahan dan pembinaan. Hal ini agar terjamin ketentraman pada organisasi aliran/penghayat kepercayaan. Selain itu, ketentraman antar organisasi aliran kepercayaan itu sendiri. 


"Untuk tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) itu bersifat preventif dan atau edukatif dengan berdasar peraturan peruandang-undangan. Yang mencakup kegiatan sifatnya membantu, turut serta dan kerjasama dengan memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait," kata Ismail Fahmi. 


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono menambahkan, pada prinsipnya memberikan pengakuan hak-hak konstitusional kepada penghayat kepercayaan. Saat ini tidak beda dalam pelayanan publik, baik bidang pendidikan maupun kependudukan. Ini semua implementasi hak-hak konstitusi pada Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. 


"Kegiatan kali ini sebagai kegiatan pengawasan dari Kejari yang berkelanjutan. Dari pengawasan ini, dapat diketahui bagaimana pelaksanaan kegiatan beragama dan aliran/penghayat kepercayaan. Dengan dilaksanakannya pendataan dan pendaftaran aliran/penghayat kepercayaan ini, makan akan dapat diberikan perlindungan hukum, " ujarnya. 


Wicaksono menambahkan, bahwa di Kabupaten Semarang hingga kini ada terdata 15 aliran/penghayat kepercayaan dan tergabung dalam Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) DPD Kabupaten Semarang. Masing-masing adalah PERSADA, Kapribaden, Sastra Jendra, Pelajar Kaweruh Jiwa (PKJ), Wahyu Sejati, Praba Pangudi Rahayuning Budi, Ilmu Sejati, Paguyuban Kaweruh Kodrating Pangeran (PKKP), Hardo Pusoro, Pranajati, Ngesti Kasampurnan, Sabda Kawedar, Pangudi Rahayuning Bawana (PATABA), Satu Jiwa, dan Yogo Broto. 


"Dari 15 yang sudah ada dan terdaftar itu, ada tambahan tiga aliran/penghayat yakni Pangestu, SPBU, dan Tri Tunggal Bayu. Mereka semua itu, ada yang terdaftar di Badan Kesbangpol maupun di Dinas Pendidikan. Sekali lagi, kegiatan yang kita selenggarakan ini sebagai pendataan ulang organisasi aliran/penghayat kepercayaan di Kabupaten Semarang. Dan sampai sekarang ini di Kabupaten Semarang ada sebanyak 645 orang penganut aliran/penghayat kepercayaan," tandas Wicaksono. 


Hadir dalam kegiatan tersebut, daftar diantaranya Ketua FKUB Kabupaten Semarang KH Sinwani, Kepala KUA Kecamatan Ambarawa mewakili Kemenag, Kabid Kesbangpol Danny A, perwakilan Dinas Pendidikan, dan Kasat Intelkam Polres Semarang. Selain itu perwakilan Kodim 0714/Salatiga, Korem 073/Makutarama, serta Dispendukcapil. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar