Atas informasi tersebut, Anggota Unit Tipikor Polres Badung melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Adat Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tahun 2021 hingga tahun 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan jumlah dana Desa Adat Sading berdasarkan laporan pertanggung jawaban, pada 30 Juni 2022 sebesar Rp.490.224.870 atau empat ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan tujuh puluh rupiah.
Disebutkan, rinciannya adalah kas tabungan yang disimpan di LPD Desa Adat Sading sebesar Rp. 108.254.870 atau seratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah dan kas Desa Adat Sading yang dideposito di LPD Desa Adat Sading sejumlah Rp. 381.970.000 atau tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah.
Namun, dana tersebut justru digunakan oleh Bendesa Adat Sading untuk kepentingan pribadi, sehingga dana Desa Adat Sading Kelurahan Sading Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung hingga saat ini tidak ada atau habis.
Hal tersebut diduga adanya persekongkolan antara Bendesa Adat Sading dengan pejabat LPD setempat.
Pasalnya, selama menjabat sebagai Bendesa Adat, laporan keuangan LPD diduga fiktif yang dilaporkan ke banjar-banjar yang ada di seluruh Desa Sading.
Patut diketahui, I Ketut Sudiarsa menjabat sebagai Bendesa Adat Sading sejak 6 Mei 2018 sesuai dengan SK dari MDA Prov. Bali dengan Nomor :437/SK-K/MDA-P Bali/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali Masa Bakti tahun 2018-2023. (red).
0 Komentar