MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RL (37), usai kedapatan melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, RL terpantau kamera CCTV kerap mengambil barang-barang di rak toko tanpa membayar.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan sepak terjang wanita asal Dusun Bumirejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tersebut diamankan tim reserse Polsek Wonosari, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku RL diringkus di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari, tak lama setelah melakukan aksinya mengutil barang dagangan.
“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (23/1/2024).
Kasihumas menjelaskan, kejadian bermula ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta dalam pemeriksaan rutin. Saat itu, RW (31), yang menjabat sebagai kepala toko kemudian memeriksa kamera CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang wanita yang melakukan pencurian barang secara berturut-turut setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.
Mengetahui hal tersebut, RW kemudian membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosari pada 19 Januari 2024.
“Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” jelasnya.
Merespon laporan tersebut, tim reserse Polsek Wonosari segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Hingga kemudian pelaku berhasil diamankan polis tak lama usai mengulangi perbuatannya pada Sabtu (20/1). Pelaku RL tak bisa mengelak saat ditemukan barang nbukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tas.
Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan puluhan alat kosmetik yang diakuinya merupakan hasil pencurian di minimarket. Pelaku RL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai melakukan pencurian,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Untuk mengelabuhi penjaga minimarket, pelaku juga mengganti jaket hingga motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (DB)
0 Komentar