AKBP Dana menyampaikan dalam rangka pengamanan tahapan kampanye Pemilu 2024, kembali saya ingatkan dan tegaskan netralitas kita sebagai personel Polri merupakan harga mati.
Ikuti aturan dan SOP Polri yang sudah ada, jika satu personel saja melanggar aturan tersebut dampaknya fatal bisa mencoreng nama institusi Polri.
Walaupun dalam pesta demokrasi ini mungkin ada saudara, kerabat dekat atau teman ikut mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu, kita wajib tetap netral dan dengan tidak memberikan dukungan kepada salah satu Paslon atau partai tertentu.
Netralitas personel Polri sudah diatur dan tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Netralitas Polri juga merupakan komitmen Kapolri sebagai pimpinan tertinggi kita, sesuai komitmen Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri, kita akan tindak tegas personel yang melanggar komitmen tersebut. Karena netralitas Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang aman dan damai.
Netralitas Polri ditegaskan dalam Perpol memperjelas lagi kegiatan soal larangan politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri nomor 2407 bulan Oktober 2023, perihal apa saja yang dilarang personel Polri di Medsos diataranya; larangan berfoto dengan pose mendukung salah satu satu Paslon/Parpol, dilangan berfoto dengan Paslon, dilarang mengomentari foto/vidio Paslon termasuk Parpol, serta dilarang mempromosikan/menyebarkan foto/video Paslon termasuk Parpol peserta Pemilu di media sosial dan tidak kalah pentingnya dilarang memberikan dukungan kepada Paslon mapun Parpol peserta Pemilu.
Maka berdasarkan hal tersebut saya selaku Kasubsatgas Propam OMB 2024 kembali mengingatkan dan menegaskan dalam pengamanan setiap tahapan Pemilu 2024, seluruh personel wajib menjaga Netralitas dan tugas kita sebagai anggota Polri hanya pengamanan.
Mari kita bersama dukung, amankan, sukseskan dan ciptakan Pemilu 2024 aman dan damai. tutup AKBP Dana. (*)
0 Komentar