Raperda Pelestarian Budaya Daerah Dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Tentang APBD


Kuningan-DPRD Kabupaten Kuningan telah melaksanakan rapat paripurna istimewa penyampain secara resmi nota pengantar Bupati, mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kuningan tahuh 2018 dan pengambilan keputusan DPRD, terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kebudayaan daerah Kabupaten Kuningan, Jumat (12/10/2013) bertempat di gedung DPRD Kuningan. 

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman menyampaikan, banwa budaya masyarakat Kuningan merupakan sitem nilai adat istiadat yang dianut oleh masysrakat Kuningan yang didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai sikap dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan masyarakatnya.

Dalam upaya memelihara dan melestarikan kesenian tradisional, sastra daerah dan peninggalan kepurbakalaan di daerah, telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 tahun 2006  tentang pemeliharaan kesenian tradisional, Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sasatra dan Aksara Sunda, Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Museum Kepurbakalaan, Kesejarahan dan Nilai Tradisional. Ketiga Perda tesebut diitegrasikan menjadi Raperda PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH.

“Dengan demikian Peraturan Daerah Nomor 5, 6 dan 7 Kabupaten Kuningan Tahun 2006 dicabut dan tidak berlaku lagi,” ketanya.

Sementara itu Bupati Kuningan H. Acep Purnama, meyampaikan secara resmi nota pengantar Bupati mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kuningan tahuh 2018. Sasaran pembangunan yang akan didanai ada 8 prioritas utama di tahun 2019, diantaranya Penanggulangan Kemiskinan, Pengurangn Pengangguran, Peningkatan Investasi Tingkat Desa, Peningkatan Produktifitas Pertanian Untuk Menunjang Ketahanan Pangan, Peningkatan kualitas Infrastruktur Pedesaan dan Rekonstruksi Pasca Bencana, Peningkatan Aksesibilitas Sarana Pasarana Pendidikan dan Kesehatan, Peningkatan Penberdayaan Masyarakat Desa, Pelayanan Publik Melalui Penerapan Egaverment.

“Pendapatan Daerah tahun anggaran 2019 adalah 2,03 triliun rupiah, dibandingkan tahun lalu sebesar 2.35 triliun rupiah, sehingga mengalami penurunan sebesar 13.75 %,” pungkasnya. (DS) 


         

Posting Komentar

0 Komentar