Ribuan Pil Setan Ditemukan Polisi Pada Dua Warga Di Kediri




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua warga Dusun Kepung Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Jawa Timur berinisial HF alias Gentho (30) tahun dan BPW alias Bagio (31) tahun pada jum'at (24/8/2018) terpaksa harus ngandang di Mapolres Kediri setelah aksinya kepergok Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri saat melakukan penyelidikan.


Keduanya ditangkap disebuah rumah masing masing oleh petugas, dan menyita beberapa barang bukti narkoba jenis pil dobel L dari ditangan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengungkapkan " keduanya merupakan jaringan edar narkoba diwilayah hukum Polres Kediri, dimana petugas awalnya berhasil mengamankan tersangka HF dikediamannya sekira pukul 07:30 wib lengkap dengan barang bukti berupa 13 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Oppo. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni BPW alias Bagio yang merupakan bandar diatasnya ,BPW ditangkap di rumahnya sekira pukul 09:00 wib "terang AKP Setijo Budi.


Setelah BPW alias Bagio diamankan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel sebanyak 2057 butir dan satu buah HP merk Oppo milik tersangka juga diamankan untuk pengembangan.

AKP Setijo Budi juga menyampaikan bahwa keduanya berhasil diamankan petugas ,setelah informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti, dimana menurut informasi yang kami terima, dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba, tak butuh waktu lama petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya.

Saat ini keduanya menjalani proses pemeriksaan di Mako Polres Kediri, dan diduga melanggar Pasal  197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya. (amin)

Posting Komentar

0 Komentar