KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua warga Desa Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Jawa Timur berinisial JA alias Jeple bin Sampiadi (23) dan AR alias Kambing bin Suroso (27), pada hari sabtu (1/9/2018) terpaksa harus diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan peredaran narkoba jenis pil dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.
Keduanya ditangkap petugas di lokasi tempat yang berbeda,setelah petugas berhasil mengantongi identitas keduanya.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan " Petugas mulanya mendapat informasi dari masyarakat, yang mana lokasi tersebut oleh tersangka sering digunakan transaksi narkoba, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dilokasi jalan persawahan Gayam Kecamatan Gurah tersebut, selang beberapa waktu petugas berhasil mengamankan tersangka JA alias Jeple dengan barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 47 butir, dan diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Samsung"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.
Selanjutnya, setelah tersangaka JA alias Jeple diamankan ke Mako Polres Kediri, dilakukan pengembangan dan didapat keterangan satu tersangka lainnya yakni AR alias Kambing, dan petugas juga berhasil meringkusnya dikediaman rumah tersangka pada pukul 21:00 wib. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil jenis dobel L sebanyak 35 butir ,uang tunai sebesar Rp 110 ribu dan satu buah HP merk Nokia. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut"jelasnya
eduanya diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
(har)
0 Komentar