PASURUAN - Rabu tgl 12 September 2018 sekira jam 20.00 WIB Unit 2 Satuan Anti Narkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan 1 (satu) orang pelaku yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.
Tersangka tak berkutik saat diringkus petugas di warung nasi goreng jl. Raya warung dowo desa pohjentrek Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan.
Kepada penyidik pelaku mengaku bernama AKHMAD DWI RENANDA Als Basir bin SUHARIONO. Laki laki. lahir di pasuruan. 19 april 1996. Umur 22 th. Pekerjaan karyawan swasta / Satpam Dinas Perikanan Propinsi Jawa Timur. Agama islam. Pendidikan terakhir SMK (tamat). Kewarganegaraan Indonesia/jawa. Alamat Dsn Plalangan Rt. 001 Rw. 003 Desa Wonojati Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan.
Bersama tersangka Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000.- (Lima Ribu Rupiah, 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.33 (nol koma tiga tiga) gram beserta bungkus plastiknya
3. 1 (satu) buah HP warna hitam abu abu merk SPC type L 50 dengan pelindung karet warna bening beserta dengan simcardnya
Hingga berita ini diunggah Tersangka masih dalam proses penanganan di Makopolres Kota Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (td)
0 Komentar